Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)
Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haram
Perlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu:
Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf.
Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji atau ibadah umrah, atau dalam rangka thawaf sunnah. Hal ini karena ibadah thawaf tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masjidil haram, sebagaimana hikmah di balik disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid.
Yang disyariatkan bagi orang yang hendak thawaf adalah dia melaksanakan thawaf, kemudian melaksanakan shalat sunnah thawaf di belakang maqam Ibrahim. Janganlah dia duduk, kecuali telah melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dengan rangkaian ibadah tersebut, maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah tercapai dengan thawaf dan shalat sunnah thawaf, sehingga tidak disyariatkan lagi untuk shalat tahiyyatul masjid secara khusus.
Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?
Inilah yang disyariatkan bagi orang-orang yang hendak thawaf. Adapun yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baru thawaf, maka tindakan ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki masjidil haram, beliau mulai dengan thawaf, sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu dan selainnya.
Adapun jika seseorang mau duduk terlebih dahulu, baru thawaf, baik karena ingin istirahat terlebih dahulu; atau karena masih menunggu rombongan umrah yang lain; atau karena sebab-sebab yang lain; maka yang disyariatkan adalah dia melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)
Ke dua, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah selain thawaf, misalnya untuk menunggu waktu shalat wajib, membaca Al-Qur’an, dzikir, mengahdiri majelis ilmu (pengajian), atau selainnya.
Baca Juga: Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?
Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan makna umum dari hadits di atas.
Sebagian orang menyangka bahawa shalat tahiyyatul masjid itu gugur ketika memasuki masjidil haram, karena tahiyyah untuk masjidil haram adalah thawaf, bukan shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang mungkin saja karena salah paham terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ
“Perkara pertama yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai (di Makkah) adalah berwudhu, kemudian thawaf.” (HR. Bukhari no. 1614, 1641, dan Muslim no. 1235)
Maksud yang tepat dari hadits di atas adalah dianjurkan untuk memulai dengan thawaf, baik thawaf wajib atau thawaf sunnah, bagi yang memasuki masjidil haram. Dia tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, kecuali jika memang tidak ada niat (keinginan) untuk thawaf karena ‘udzur (alasan) tertentu.
Bukanlah maksud dari hadits ini bahwa shalat tahiyyatul masjid itu tidak disyariatkan secara mutlak ketika seseorang memasuki masjidil haram, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin.
Selain itu, jika bentuk tahiyyah untuk masjidil haram adalah hanya dengan thawaf (tidak dengan shalat tahiyyatul masjid), maka ini adalah syariat yang memberatkan, yang tidak mungkin syariat Islam yang mudah ini menetapkannya. Lebih-lebih lagi jika seseorang berkali-kali memasuki masjidil haram dalam satu hari untuk shalat wajib atau yang lainnya. Bahkan, lebih-lebih lagi ketika di musim tertentu ketika jamaah di masjidil haram itu sangat ramai, seperti saat musim haji, atau di bulan Ramadhan, atau di waktu-waktu lainnya ketika jamaah sangat penuh berdesakan. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca Juga:
[Bersambung]
***
@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/51157-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-5.html